Dalam tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gianyar diberikan kewenangan untuk melaksanakan 2 (dua) dari 26 (dua puluh enam) urusan wajib yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, masing-masing Urusan Penataan kawasan Strategis dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Urusan Penyediaan/Pembangunan Infrastruktur Kabupaten, disamping tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.